Kemenhub Siagakan 378 Unit Kapal Selama Masa Mudik Lebaran 2019

Image title
8 Mei 2019, 16:10
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Pelni KM Labobar saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/6). Berdasarkan data dari Pelindo III hingga 10 Juni 2018 atau H-4 jumlah pemudik tercatat sebanyak 44.657 orang yang terdiri dari 3
ANTARA FOTO/Moch Asim
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Pelni KM Labobar saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/6). Berdasarkan data dari Pelindo III hingga 10 Juni 2018 atau H-4 jumlah pemudik tercatat sebanyak 44.657 orang yang terdiri dari 33.958 penumpang turun, 7.370 penumpang naik dan 3.329 penumpang lanjut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meyiapkan 378 unit kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selama masa mudik lebaran 2019. Kapal-kapal itu tersebar di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan laut di seluruh Indonesia.

Harapannya, kapal-kapal itu akan mendukung keamanan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2019. Adapun 154 kapal di antaranya berada di pelabuhan pantau, dan 39 kapal tersebar di lima pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP).

"Semua pihak terkait, termasuk para penumpang, harus memahami bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad, dalam keterangan pers, Rabu (8/5).

(Baca: Tarif Tol Mobil Penumpang ke Bandara Soetta Naik Sebelum Lebaran)

Selain itu, Ahmad mengatakan, potensi cuaca buruk telah diingatkan melalui Maklumat Pelayaran kepada para Syahbandar. Mereka diminta memantau ulang kondisi cuaca setiap hari dan menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa pelabuhan.

Pemantuan cuaca juga harus dilakukan kepada seluruh kapal khusus nakhoda, minimal enam jam sebelum kapal berlayar. Hasilnya harus dilaporkan ke Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai," ujarnya.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.

(Baca: Sistem Ganjil Genap untuk Arus Mudik Kemungkinan Besar Batal)

 Menurutnya, jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi Kapal.

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...