Menteri Rini Serahkan Soal Harga Tiket Pesawat Garuda Mahal ke Menhub
Lonjakan harga tiket pesawat sejak awal 2019 menjadi salah satu permasalahan yang hingga saat ini sulit dikendalikan oleh pemerintah. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, harga tiket pesawat bakal terus naik karena permintaannya melonjak.
Walau demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan bahwa tingginya harga tiket pesawat masih sesuai dengan batas atas aturan. "Selama BUMN, Garuda Indonesia tidak melewati batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, harusnya normal saja," kata Rini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5).
Penetapan tarif batas atas pesawat tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019. Aturan baru itu menggantikan regulasi tiga tahun lalu, yaitu Permenhub Nomor 14 Tahun 2016.
Rini menjelaskan bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dan menurunkan harga tiket pesawat, terutama oleh Garuda Indonesia. "Itu tanya Kementerian Perhubungan," ujarnya singkat.
(Baca: Kementerian BUMN Akui Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat Garuda)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau Kementerian BUMN agar menurunkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia, serta maskapai penerbangan lain. Dia juga masih menunggu kajian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman supaya bisa mengeluarkan aturan supaya harga tiket pesawat turun.
Menurut dia, ada aturan yang memperbolehkan intervensi Kementerian Perhubungan berdasarkan permintaan masyarakat. "Saya tidak ingin satu aturan yang tidak sesuai good governance, oleh karena itu saya perlu konsultasi," kata Budi.
Apalagi, tiket pesawat merupakan salah satu langganan penyumbang inflasi setiap tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan tarif tiket pesawat di 39 kota dengan andil tarif angkutan udara terhadap inflasi mencapai 0,03% pada April 2019.
Tingginya harga tiket pesawat membuat jumlah penumpang pesawat pada penerbangan domestik berkurang. Data BPS, jumlah penumpang pesawat pada Maret 2019 mengalami penurunan 1,7 juta orang dibandingkan Maret 2018 atau turun 21,94%.
(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)
Budi menunggu klarfikasi kajian dari Ombudsman dan KPPU untuk mengeluarkan aturan penurunan harga tiket pesawat. Sebab, arus mudik bakal meningkatkan penggunaan angkutan udara secara nasional. Dia juga menunggu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melakukan koordinasi dengan BUMN.
Dia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat juga berbanding terbalik dengan peningkatan harga komponen dalam penetapan tiket pesawat. "Logikanya selama tiga tahun, kalau ikut inflasi harus naik, tetapi kalau untuk kepentingan masyarakat mungkin saya punya kewenangan," ujar Budi lagi.