KPPU Periksa Maskapai Penerbangan terkait Dugaan Kartel Tarif Pesawat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap maskapai penerbangan terkait indikasi praktik kartel atau oligopoli pada proses kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo beberapa waktu lalu. Pemeriksaan KPPU tersebut antara lain berdasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat.
"Kami telah melakukan pemanggilan maskapai penerbangan dan Kementerian Perhubungan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1).
Menurutnya, pemanggilan kepada pihak pelaku usaha serta pemerintah telah berjalan sejak pekan lalu. Namun hingga kini menurutnya belum ada pernyataan resmi dari KPPU atas indikasi terjadinya praktik kartel atau oligopoli. Sebab, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
(Baca: Faisal Basri Minta KPPU Periksa Potensi Oligopoli Kenaikan Harga Tiket)
Setelah prose pemeriksaan, KPPU bakal menggunakan data sekunder untuk memverifikasi ulang tentang informasi yang beredar. Adapun pemeriksaan dugaan kartel KPPU dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aturan itu menetapkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Guntur juga mengatakan pihaknya tidak memberikan batas waktu dalam proses pemeriksaan. Namun, dugaan ini menurutnya akan terus diteliti dengan memperhatikan perkembangan isu terkini tentang tarif pesawat. "Biarkan saja tim bekerja," ujarnya.
Upaya KPPU memeriksa dugaan kartel pesawat juga mendapat dukungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi mengatakan dirinya mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak.
"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Budi dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (21/1).
Namun demikian, dia meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan tiket pesawat. Pernyataan tersebut menyusul polemik dugaan praktik kartel antara sesama perusahaan penerbangan. Bukan hanya kenaikan, tetapi juga penurunan tiket dilakukan secara bersamaan.
(Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Naik, JK: Akibat Penyesuaian Kurs Dolar )
Ditambah industri penerbangan di Indonesia saat ini dikuasai oleh dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air).
Komisioner KPPU Afif Hasbullah sebelumnya mengatakan masih mendalami dugaan tersebut. "Ini masih indikasi. Kalau nanti menjadi fakta dan data, bisa saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses lidik," katanya.
Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri sebelumnya juga mengusulkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan atau potensi praktik oligopoli dalam bisnis maskapai penerbangan komersial. Dugaan itu dilatari maskapai penerbangan yang sepakat untuk menaikkan dan menurunkan harga dalam waktu bersamaan.
Faisal menjelaskan kenaikan tarif tiket pesawat beberapa waktu lalu disebabkan oleh kebijakan pemerintah terkait peraturan batas atas dan batas bawah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. Padahal, pemerintah hanya boleh menentukan standar keselamatan. Sementara itu, penurunan yang terjadi tak lama berselang kenaikan tarif, diakibatkan tekanan masyarakat, bukan dari kebijakan pemerintah.
Sementara itu, harga bahan bakar avtur juga disebutnya tidak cukup kuat dijadikan alasan kenaikan tarif pesawat. Sebab, harga minyak mentah dunia sudah menunjukkan penurunan. "Saya tidak menuduh, tetapi KPPU perlu melakukan pengecekan apakah ada potensi persekongkolan," kata Faisal.
Menurrutnya, semakin menyusutnya jumlah pelaku usaha penerbangan domestik membuka peluang praktik oligopoli semakin subur. Oligopoli merupakan penawaran suatu barang atau jasa yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan, sehingga mereka bisa menentukan struktur pasarnya sendiri, termasuk mengatur harga konsumen.