Citilink Terapkan Bagasi Berbayar di Penerbangan Domestik
Maskapai penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) Citilink Indonesia mengikuti langkah Lion Air dan Wings Air yang menyesuaikan tarif bagasi penumpang kelas ekonomi. Penyesuaian tarif bagasi berbayar ini akan berlaku pada penerbangan domestik Citilink.
Ketentuan ini merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi. Sesuai pasal 3 Permenhub tersebut, Citilink termasuk kategori maskapai dengan pelayanan 'no frills' alias pelayanan dengan standar minimum.
"Maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa, dalam keterangan resmi Citilink yang diterima Katadata, Kamis (10/1).
Adapun fasilitas bagasi gratis 10 kilogram tetap diberikan bagi pengguna Citilink Indonesia rute internasional seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur, serta Denpasar-Dili. Fasilitas bebas biaya bagasi 10 kilogram juga berlaku bagi penumpang yang jadi anggota Supergreen atau Garudamiles. "Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui https://member.citilink.co.id," demikian keterangan resmi Citilink.
Saat ini Citilink sedang berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan, baik internal maupun eksternal, untuk menyiapkan infrastruktur pendukung bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat. Maskapai tersebut berharap ketentuan baru bagasi ini dapat berjalan baik dan menjaga kualitas penerbangan untuk mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penumpang.
(Baca: Penghapusan Bagasi Gratis, DPR segera Panggil Manajemen Lion dan Wings)
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bagasi 20 kilogram yang sebelumnya gratis tidak diberlakukan lagi. Calon penumpang yang menbawa bagasi dapat membeli voucher melalui agen perjalanan, situs Lion Air, dan kantor perjalanan Lion Air Group. Tarif yang dikenakan berkisar Rp 155 ribu untuk bagasi 5 kilogram dan Rp 930 ribu untuk bagasi 30 kilogram.
Setiap calon penumpang boleh membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuannya, ukuran bagasi kabin ini harus tidak lebih dari 40 centimeter x 30 centimeter x 20 centimeter. “Biaya kelebihan akan dikenakan sesuai tarif saat hari keberangkatan,” kata Danang dalam keterangan resmi Lion Air beberapa hari lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai Lion Air dan Wings Air untuk menunda penerapan bagasi berbayar secara penuh hingga dua minggu mendatang. Pada jeda dua pekan itu diharapkan ada sosialisasi dari Lion dan otoritas bandara untuk mengenalkan konsep yang dikerjakan maskapai milik Rusdi Kirana ini. “Pergantian peraturan itu mengakibatkan antrian dan orang terkadang tidak siap,” kata Budi.
(Baca: Menteri Perhubungan Minta Lion Tunda 2 Pekan Ketentuan Bagasi Berbayar)