Pencarian KM Sinar Bangun Dihentikan Terkendala Kedalaman Danau Toba
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba dihentikan hari ini. Salah satu faktor penghentian adalah kedalaman dasar danau di mana kapal tersebut tenggelam mencapai 450 meter.
Atas dasar pertimbangan tersebut, sulit bagi para penyelam untuk mencari para korban. Pada akhirnya, setelah dilakukan dialog antara Bupati Kabupaten Simalungun J.R. Saragih dan keluarga korban, diputuskan pencarian dihentikan.
“Sebagian besar masyarakat menyetujui penutupan dengan catatan (ada) penaburan bunga serta (membangun) monumen dan kami akan lakukan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (3/7). (Baca: Regulator Pengawas KM Sinar Bangun Ditetapkan Sebagai Tersangka).
Meski demikian, dia juga memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beserta Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengawal dan menjaga perjalanan kapal lainnya agar tidak terjadi kecelakaan serupa. Beberapa langkah yang dilakukan yaitu melakukan ramp check hingga memastikan jumlah penumpang tidak melampaui kapasitas. Demikian pula dengan penggunaan life jacket untuk memastikan keselamatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengalaman pemerintah dalam mengevakuasi jenazah dan bangkai kapal hanya berkisar di kedalaman 100 meter. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan areal pencarian akan diubah di wilayah permukaan. “Jadi tidak di dasar lagi,” kata dia.
Seperti diketahui, pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.15 WIB. KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara. Perkiraan pemerintah, kapal tersebut membawa 130 penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Simanindo Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras Simalungun. Kecelakaan diduga akibat angin puting beliung yang menyebabkan penumpang panik sehingga kapal tidak stabil dan terbalik.
Atas kejadian ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi menginvestigainya, seperti menelisik sebab-sebab peristiwa tersebut. Kementerian Perhubungan menduga ada beberapa pelanggaran yang bisa, seperti data jumlah penumpang atau manifes kapal yang tidak sesuai.
(Baca juga: Menhub Ancam Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran pada Kecelakaan di Toba).
Hal yang paling mendasar mengenai angkutan kapal adalah jumlah penumpang yang tidak berlebihan dan adanya jaket pelampung di kapal. Selain itu, kapal tersebut sudah melalui pemeriksaan lapangan atau ramp check oleh petugas. Karena itu, Menteri Budi memastikan akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi dalam persitiwa ini.
Langkah perbaikan mesti dilakukan terlebih mengingat adanya penambahan jumlah wisatawan ke Danau Toba seiring dibangunnya beberapa infrastuktur seperti Bandar Udara Internasional Silangit dan beberapa akses jalan. Hal itu membuat permintaan menjadi banyak dan butuh peningkatan kualitas.