Menhub Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Kelaikan Kendaraan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah mengkaji sanksi untuk mencabut izin usaha perusahaan angkutan seperti truk dan bus yang sering melanggar kelaikan kendaraannya. Ini dilakukan, lantaran masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan angkutan.
Dia menjeslan dalam pelaksanaam ramp check atau pemeriksaan kendaraan secara acak pada bus di Jakarta, ternyata hanya 50 persen yang dinyatakan layak jalan. "Jadi akan ada law enforcement (penegakan hukum) atau kualifikasi, di mana beberapa kali pelanggaran akan kami cabut izinnya," kata Budi dalam suatu acara diskusi di hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/12).
(Baca: Menhub Larang Operasi 30% Angkutan Darat Mudik Tak Laik Jalan)
Kemenhub juga sedang mengkaji aturan agar pemilik truk dan barang tidak seenaknya mengangkut barang melebihi standar muatan kendaraan. Kemenhub nantinya juga akan menggandeng Polri dan Dinas Perhubungan di daerah dalam mencari cara untuk memberikan efek jera bagi perusahaan angkutan yang melanggar.
Dari sisi pengujian kendaraan seperti KIR, Budi juga mengaku akan meminta unit pengujian dapat dilaksanakan hingga tingkat Kabupaten dan Kotamadya. Selain itu Pemerintah akan memberi sarana pendidikan bagi penguji kelaikan kendaraan umum dengan cara yang tidak birokratis.
"Bisa juga melibatkan alat dari pemegang merk atau produsen kendaraan," kata dia. (Baca: Menhub Berencana Batasi Umur Operasional Bus dan Truk)
Selain itu dirinya berharap masyarakat juga perlu menganggap kesehatan kondisi kendaraan sebagai hal yang penting. Budi mengaku pernah menginisiasi aturan usia kendaraan yang laikjalan, namun ditolak masyarakat. Oleh sebab itu dirinya mengalihkan bahwa perhatian utama harus kepada kondisinya sediri.