Menhub Larang Operasi 30% Angkutan Darat Mudik Tak Laik Jalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sebanyak 30 persen angkutan darat bus untuk mudik dianggap tak laik jalan dan dilarang beroperasi. Budi mengatakan pihaknya akan memberikan tanda berupa stiker pada kendaraan yang laik jalan. “Yang tidak laik, kami minta tidak beroperasi saat mudik,” kata Budi di Jakarta, Selasa (20/6).
Dengan tak beroperasinya angkutan yang tak laik jalan, kebutuhan kendaraan selama mudik terjamin terpenuhi. “Dari kapasitas kami melihat bahwa andai 60 persen saja (laik jalan) masih cukup (untuk tampung pemudik),” kata Budi.
Budi meminta masyarakat bekerjasama dengan memilih kendaraan yang memasang stiker. Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk merazia setiap angkutan darat seperti bus yang tidak memiliki stiker laik jalan. (Baca: Cuti Bersama Bertambah, Puncak Mudik Akan Bergeser Jadi H-3 Lebaran)
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan ramp check untuk menguji kelaikan operasi terhadap 48.790 bus dari berbagai provinsi di Indonesia.
Ramp check dilakukan terhadap tiga unsur, yakni administrasi, teknis, dan penunjang. Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Sementara unsur teknis yang diuji termasuk sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan.
Adapun unsur penunjang yang diperiksa adalah pengukur kecepatan (spidometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), juga kaca spion dan klakson. (Baca: Tiga Jalur Mudik Disiapkan untuk Cegah Horor Brexit)
Budi mengatakan mendapat arahan khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan keamanan angkutan mudik. Salah satu langkah yang dilakukan dengan melakukan ramp check di seluruh moda kendaraan mudik. “Ramp check itu memeriksa fungsi dalam menjalankan kereta, kapal, hinggga bus,” kata Budi.
Selain bus, Kemenhub telah menginspeksi 270 lokomotif, 85 KRD (kereta rel diesel), dan 1590 gerbong kereta. Inspeksi juga dilakukan pada 320 titik jalur dan bangunan di daerah rawan, serta 154 titik fasilitas operasi dan 127 titik perlintasan kereta.
Untuk angkutan udara, pemeriksaan uji kelaikan dilakukan pada 532 pesawat terbang, fasilitas keamanan penerbangan, kelayakan udara, dan navigasi penerbangan di 25 bandar udara. (Baca: Kemenhub Periksa 1.590 Kereta dan 532 Pesawat Jelang Musim Mudik)