Menhub: Ricuh Taksi Online dan Konvensional Dipicu Provokator
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut ada provokator dalam kericuhan antara pengemudi taksi/ojek online dan sopir angkutan umum di beberapa daerah. Ia mengimbau para penyelenggara layanan transportasi untuk bersikap tenang dan taat aturan.
“Kami mengimbau taksi online dan taksi konvensional untuk teduh menyikapi itu, jangan malah jadi provokator. Karena disinyalir ada beberapa oknum pengurus yang melakukan itu,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara hari ini melakukan video conference dengan Pemerintah Daerah terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
(Baca juga: Kemenhub Tak Akan Tunda Aturan Tarif Baru Taksi Online)
Budi mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016 disusun untuk melindungi layanan taksi online dan para supir mitranya. Sebab, aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi taksi online supaya dapat terus menyelenggarakan bisnisnya. Selain itu, revisi aturan itu juga melindungi para konsumen dari dominasi pasar yang berlebihan.
Selanjutnya, ia berharap revisi aturan tersebut bisa menciptakan keseimbangan antara bisnis taksi konvensional dengan taksi online. “Kita harapkan ada asimilasi transportasi online dan konvensional. Sehingga terbentuk sistem transportasi yang memberikan pelayanan tapi juga memberikan kecanggihan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Tito mengatakan telah menyampaikan instruksi pada para Kapolda untuk melakukan deteksi dini bila ada gejala akan terjadi gejolak antara taksi online dan konvensional.
(Baca juga: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)
Ia mengimbau para Kapolda untuk melakukan langkah proaktif dan menindak tegas para provokator. “Strateginya laksanakan komunikasi dan dialog baru cari solusinya. Jangan sampai sudah terjadi keributan baru polisinya turun tangan,” katanya.
Begitu juga Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyatakan dukungannya dalam pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016. Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengawal dinamika perkembangan teknologi di sektor transportasi.
“Pemerintah masuk untuk mengawal dinamika yang terjadi. Seperti sekarang di transportasi darat ada dinamika antara yang online dan konvensional,” katanya.