Antrean Sempat Membeludak di Terminal 2 Bandara Soetta
Antrean penumpang pada Kamis (14/5) pagi, tampak mengular di terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebuah foto yang menggambarkan antrean tanpa menjaga jarak viral di media sosial Twitter dan Instagram.
Dari foto yang diunggah akun instagram @Jktinfo, tampak ratusan penumpang antre di depan loket. Para penumpang antre berdempetan tanpa ada pengaturan jarak. Gambar diambil oleh salah satu penumpang dengan nama akun @pahlevi.rezzaaa. Postingan ini sudah disukai 66.199 orang.
Antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta membludak pada Kamis (14/5) pagi. Penyebabnya, sebanyak 13 rute penerbangan dibuka berbarengan pada pukul 04.00 - 05.00 WIB.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga menyatakan pihaknya telah berupaya mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB," kata Febri dalam siaran pers, Kamis (14/5).
(Baca: 13 Rute Penerbangan Bersamaan, Antrean Membludak di Soekarno-Hatta)
Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali beroperasi mengangkut penumpang mulai 7 Mei 2020. Namun, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi syarat khusus sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Prosedur Penumpang di Bandara
Sejalan dengan pembukaan penerbangan, bandara yang beroperasi di bawah operator PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru keberangkatan.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
(Baca: Penumpang Menumpuk di Bandara, Kemenhub Tegur AP II dan KKP)
Dia menyatakan, penerapan prosedur baru ini dijalankan secara ketat dan detail. Oleh karena itu, perusahaan mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur baru ini juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.
(Baca: Prosedur Keberangkatan Penumpang Beralasan Mendesak di Soetta)
Adapun prosedur baru di Soekarno-Hatta tersebut, sebagai berikut:
Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Ketiga, masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
(Baca: Grup Lion Air Terbang Lagi dengan Izin Khusus per 3 Mei, Ini Syaratnya)
Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitad diri.
Ketujuh, penumpang diperbolehkan menuju boarding lounge.
"Angkasa Pura II memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020," katanya.
Sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan dengan menambahkan konfirmasi dari pihak PT Angkasa Pura II.