Penumpang Sulit Penuhi Dokumen, Lion Air Kembali Setop Penerbangan
Maskapai Lion Air Group, Wings Air, Batik Air akan menghentikan operasional penerbangan penumpang rute domestik dan internasional terhitung mulai 5 Juni 2020. Perusahaan belum bisa memastikan batas waktu penghentian tersebut sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Keputusan Lion Air Group dilakukan berdasarkan pertimbangan evaluasi setiap operasional penerbangan sebelumnya. Menurut perseroan, saat ini banyak calon penumpang tidak dapat terbang karena belum memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa pencegahan pandemi corona.
"Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Selasa (2/6).
(Baca: Lion Air Angkut Penumpang Lagi Mulai Hari Ini, namun Ada Syarat)
Perusahaan menyatakan bakal terus memantau perkembangan situasi, mengumpulkan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan.
Upaya ini dilakukan agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Bagi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).
Proses pengembalian tiket bisa dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 . Sedangkan untuk e-mail , penumpang bisa memproses pengembalian tiket di alamat refund.voucher@lionair.co.id .
"Lion Air Group mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Lion Air menyatakan siap mengudara di tengah pembatasan penerbangan untuk pencegahan penurularan virus Covid-19. Hal ini diumumkan setelah perusahaan menyetop operasionalnya pada 27 hingga 31 Mei 2020 lantaran banyak penumpang yang tidak memenuhi syarat penerbangan.
Terdapat tiga jenis penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat. Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Kedua, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Terakhir, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
(Baca: Kemenhub Sanksi Batik Air akibat Langgar Protokol Pencegahan Corona)
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ini memuat tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi corona.
“Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan,” kata Danang dari siaran pers, Minggu (31/5).
Untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Pertama, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), lembaga non pemerintah, dan lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
Ketiga, surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Keempat, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.
Kelima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
Keenam, identitas diri. Terakhir, melaporkan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.