Susi Air PHK Karyawan Imbas 99% Penerbangannya Berhenti Saat Pandemi
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang memukul dunia penerbangan membuat satu per satu maskapai penerbangan di Indonesia Tumbang. Tak terkecuali maskapai Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Susi Air diketahui terpaksa mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Alasannya, 99% operasional sudah terhenti akibat pandemi corona, sehingga perusahaan harus mengambil langkah efisiensi drastis.
"Susi Air hampir 99% penerbangannya terhenti, semua terkena dampak. Kami harus merumahakan dan PHK karyawan karena situasi memang tidak memungkinkan," kata Susi melalui cuitannya di akun twitter pribadinya, dikutip Kamis (4/6).
Untuk menangkal dampak negatif pandemi corona, Susi Air sebelumnya sudah mengambil langkah efisiensi dengan memotong gaji dan menutup unit-unit usaha yang tidak produktif.
Susi mengungkapkan, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan lantaran wabah corona terus berlangsung sehingga mengganggu operasional. Terlebih lagi, bisnis pengiriman kargo logistik untuk alat medis juga masih minim. Dengan kondisi seperti itu, perusahaan tidak memiliki banyak pilihan untuk mempertahankan usaha.
"Kami menutup unit-unit usaha yang tidak produktif, biaya transportasi, memotong gaji karyawan dan sebagainya agar bisnis tetap seimbang," kata Susi dalam diskusi daring Kumparan.com di Jakarta, Rabu (29/4).
(Baca: Tertekan Corona, Maskapai Milik Susi Pudjiastuti Pangkas Gaji Karyawan)
Kondisi yang sama sebelumnya juga terjadi pada maskapai berpelat merah PT Garuda Indonesia Tbk, yang terpaksa merumahkan 800 karyawannya dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebab, pandemi corona telah berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tak dapat dihindari. Alasannya untuk menjaga kondisi perusahaan di tengah industri penerbangan yang belum kembali normal karena Covid-19.
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” katanya dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu. Namun, Irfan menjelaskan karyawan yang dirumahkan tetap mendapat asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK). Irfan mengatakan langkah ini juga diambil berdasarkan kesepakatan karyawan dan perusahaan.
(Baca: Serikat Pekerja Tuding Proses PHK 180 Pilot Garuda Cacat Prosedur)