Dampak Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Angkutan Lebaran Anjlok 98%

Rizky Alika
1 Juli 2020, 17:16
mudik, virus corona, anglutan lebaran
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Menhub Budi Karya Sumadi (1/7) mengatakan jumlah penumpang angkutan mudik tahun ini anjlok 98% dari tahun lalu.

Adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona berdampak pada jumlah penumpang angkutan Lebaran 2020 lalu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan ada penurunan pengguna transportasi 98,5% dibandingkan periode Idul Fitri tahun lalu.

Penurunan terbesar terjadi pada moda kereta api yakni 2.423 penumpang atau turun 99,95% dibandingkan periode sama tahun lalu. Sementara jumlah pengguna angkutan penyeberangan sebesar 9.259 atau turun 99,78% dibandingkan masa Lebaran 2019.

"Ada penurunan penumpang yang sangat signifikan pada masa H-7 sampai H+7 mencapai 98,52% pada keseluruhan moda angkutan umum dengan jumlah penumpang 297.453 orang," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7).

(Baca: Permenhub Baru, Operator Langgar Aturan Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya)

Budi menjelaskan jumlah penumpang angkutan jalan saat mudik hanya mencapai 24.530 orang atau turun 99,45%. Penurunan juga terlihat pada penumpang transportasi udara yakni 98,2% dan angkutan laut yang ajlok 90,8,%.

Dia mengatakan jumlah penumpang angkutan umum naik menjadi 450 ribu penumpang setelah pemberlakuan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. "Jumlah ini masih jauh di bawah penumpang pada periode sebelum ada kebijakan larangan mudik," ujar Budi.

Budi juga mengatakan ada sejumlah kekurangan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan mudik 2020. Oleh karena itu, ia menilai perlu koordinasi bersama dengan semua pihak untuk mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi.

Selain itu, Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Dukungan kajian, dan optimalisasi teknologi, dan pusat karantina serta titik kumpul yang perlu dievaluasi. Semua ini perlu sinergi dan kolaborasi ," katanya.

(Baca: Menhub Ubah Ketentuan Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal jadi 70%)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...