Kemenhub Targetkan Regulasi Bersepeda Terbit Agustus Tahun Ini

Rizky Alika
22 Juli 2020, 11:22
kementerian perhubungan, peraturan, sepeda
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi, sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). Kementerian Perhubungan atau Kemenhub bakal menerbitkan aturan yang menjamin keselamatan pesepeda.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menggodok aturan bersepeda. Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur keamanan dan keselamatan bagi para pegowes sepeda.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut ditargetkan terbit pada Agustus 2020. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Pihaknya telah selesai merancang beleid tersebut. Namun, belum bisa diterbitkan karena menunggu pengesahan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Nantinya, lanjut dia, beleid itu akan mengatur tata cara penggunaan sepeda hingga jalur sepeda. "Selain itu mengatur (spesifikasi) sepedanya," ujar Budi saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tersebut tidak mengatur mengenai pungutan pajak sepeda. Aturan yang disiapkan justru mendukung keselamatan para pesepeda.

Regulasi itu pun disiapkan untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Selama masa transisi normal baru, jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta meningkat cukup tinggi.

Oleh karena itu, aturan tersebut bakal difokuskan untuk menjamin keselamatan pesepeda. "Hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujar Adita.

Dia juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Dengan begitu, pengaturannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," kata dia.

Pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan, maupun ketentuan lain yang mengatur pesepeda di wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, penjualan sepeda pada April dan Juli 2020 rata-rata naik hingga 30% dibanding penjualan periode yang sama tahun lalu. "Kenaikkan terjadi pada akhir April saat pemerintah mulai melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Ketua Umum AIPI Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia atau AIPI, Rudiyono kepada Katadata.co.id, Senin (20/7).

Dia mengatakan, tren serupa juga terjadi pada hampir seluruh negara yang telah melonggarakan kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Padahal sebelumnya, banyak produsen sepeda telah merumahkan karyawan.

Kenaikkan permintaan sepeda, menurutnya, terjadi mendadak dan tak diprediksi. Alhasil, produsen sepeda sempat kewalahan memenuhi permintaan pasar yang meningkat secara tajam dan mendadak. Pembeli pun akhirnya harus menunggu hingga stok sepeda kembali diproduksi.

Penulis/Reporter : Rizky Alika

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...