Pelaku 14 Kasus Pinjol Ilegal Ditangkap, Akses dan Curi Data Peminjam
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan hukum terhadap pelaku 14 kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang tertangkap sejak 2018. Salah satu modus operandi yang digunakan yakni mencuri data peminjam untuk meminjam di aplikasi lain.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, mereka ditangkap karena melanggar regulasi. Salah satunya, termasuk dalam tindak kejahatan siber dan misinformasi yang diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ada beberapa modus operandi yang dijalankan oleh penyelenggara Pinjol ilegal itu," kata Listyo saat konferensi pers virtual, Jumat (20/8).
Salah satu modus operandi yakni memberikan penawaran ke peminjam tanpa harus bertemu. Selain itu, operasional tidak sesuai dengan syarat dan kebijakan yang dicantumkan di aplikasi.
Modus lainnya, mengakses data pribadi peminjam berupa kontak di ponsel. Ketika peminjam terlambat membayar, pelaku pinjol ilegal akan menagih pinjaman rekan atau keluarga peminjam yang tertera di kontak ponsel.
Polri juga mencatat, pelaku pinjol ilegal melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, penyelenggara pinjaman online ilegal tidak mencantumkan kontak dan lokasi kantor.
Modus lainnya, tidak menghapus data pribadi peminjam meski sudah melunasi kredit. Pelaku pinjol ilegal beralasan sistem terganggu.
Terakhir, pelaku pinjaman online ilegal memakai data KTP peminjam untuk melakukan pinjaman di aplikasi lain.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Juni. Rinciannya dapat dilihat pada Databoks berikut:
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian sulit dilakukan karena server pinjol ilegal mayoritas berada di luar negeri. Hanya 22% di Indonesia. Sisanya di Amerika Serikat (AS), Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.
Bahkan, 44% masih belum diketahui lokasi server karena penawaran dilakukan secara pribadi, baik melalui media sosial maupun SMS.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 3.856 konten fintech yang melanggar hukum sejak 2018. "Ini termasuk pinjol ilegal," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Johnny mengatakan, pemutusan akses itu sebagai bentuk perlindungan masyarakat agar terhindar dari penawaran pinjol ilegal. Kominfo pun berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti OJK.
Kominfo juga gencar mengedukasi masyarakat, salah satunya lewat Gerakan Nasional Literasi Digital atau Siberkreasi di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan ini menargetkan 12,48 juta peserta per tahun.
Kementerian pun menggandeng Bank Indonesia (BI), OJK, perbankan dan penyelengara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi.
Pada hari ini (20/8), Kominfo beserta lembaga-lembaga terkait juga menandatangani pernyataan bersama dalam rangka pemberatasan pinjaman online ilegal. "Ini agar penanganan pinjol ilegal lebih terintergrasi efektif dan terstruktur," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.