PSBB Bogor, Depok & Bekasi Mulai 15 April, Ridwan Kamil Beri 7 Bansos

Cindy Mutia Annur
12 April 2020, 17:48
PSBB Bogor, Depok & Bekasi Mulai 15 April, Ridwan Kamil Beri 7 Bansos
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4) untuk lima wilayah yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyiapkan tujuh program bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin yang terdampak pandemi corona.

PSBB tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Setelah itu, Pemprov bakal mengevaluasi dan memilih untuk meneruskan atau mengurangi intensitasnya. Selama periode ini, Pemrov Jabar juga akan memaksimalkan pelaksanaan tes massal (rapid test).

Dari kelima wilayah penerapan PSBB, dua di antaranya merupakan kabupaten. Maka, penanganan pembatasan sosialnya tidak sama dengan yang di kota, seperti DKI Jakarta. 

"Karena itu, Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua,” kata Ridwan saat konferensi pers online, Minggu (12/4). Pada zona merah kecamatan tertentu, PSBB akan dilakukan secara maskimal. Sedangkan di non-zona merah, pembatasan sosial akan disesuaikan.

(Baca: Susul Jakarta dan Jabar, Pemprov Banten Ajukan Status PSBB Hari Ini)

Khusus kota Depok, Bekasi, dan Bogor akan melaksanakan PSBB secara maksimal. Maka, akses di wilayah sekitar akan ditutup. Kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan juga dibatasi.

Meski demikian, Pemrov Jabar telah menyiapkan beberapa program bantuan sosial bagi warganya yang terdapak Covid-19. Pemerintah mengelompokkan dua golongan

Pertama, yang sudah terdata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mayoritas dari mereka akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian.

Kedua, non-DTKS atau warga miskin yang belum terdaftar dalam bantuan pemerintah. Mereka terdiri dari warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lima wilayah PSBB dan perantau.

"Bantuan yang diberikan terhadap wilayah Bodebek terbagi ke dalam tujuh pintu," ujar Ridwan. (Baca: PSBB Hari Ketiga di Jakarta, Kepolisian Masih Temukan Kerumunan Orang)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...