Susul Jakarta dan Jabar, Pemprov Banten Ajukan Status PSBB Hari Ini

Desy Setyowati
12 April 2020, 16:16
Susul Jakarta dan Jabar, Pemprov Banten Ajukan Status PSBB Hari Ini
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ilustrasi, petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak akhir pekan lalu (10/4). Sedangkan Bogor, Depok dan Bekasi melakukannya pada Rabu (15/4) nanti. Hari ini (12/4), giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mengajukan permohonan status PSBB.

“Hari ini kami juga memproses pengajuan PSBB untuk Banten, baik di kota Tangerang, kabupaten Tangerang maupun Tangerang Selatan. Kami harap hari ini disetujui,” kata Juru bicara penanganan nasional virus corona Achmad Yurianto saat video conference di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Minggu (12/4).

Yurianto menilai, jika status PSBB Banten disetujui maka penanganan pandemi corona menjadi lebih terintegrasi. “Memudahkan kami mengendalikan (pandemi) dalam aspek epidemologi,” kata dia.

(Baca: Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal)

Sebab, pembawa Covid-19 merupakan manusia. Karena itu, pergerakan manusia dibatasi guna meminimalkan penyebaran pandemi corona.

“Pembatasan-pembatasan yang dilakukan ditujukan dalam rangka mengendalikan itu. Maka, kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin supaya penyebaran ini bisa kita selesaikan bersama-sama,” kata Yurianto.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial tersedia meski PSBB diterapkan. Selain itu, transportasi diatur. Pemerintah juga menyediakan jarring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...