Aturan Menhub Luhut Bolehkan Pengemudi Ojek Angkut Penumpang saat PSBB

Desy Setyowati
12 April 2020, 08:02
Kemenhub: Pengemudi Ojek Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB dengan Syarat
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilutrasi, pengemui ojek online melepaskan helm penumpang di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan yang membolehkan pengemudi ojek mengantar penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, pengemudi ojek online hanya boleh mengangkut barang dan dilarang membawa penumpang. 

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif terinfeksi virus corona. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut sebagai Menhub ad interim.

(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang)

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, regulasi itu mengatur tiga hal. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.

Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB. Terakhir, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik pada 2020.

Pada bagian pengendalian transportasi pada wilayah yang menerapkan PSBB seperti Jakarta, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk masyarakat atau ojek—dalam hal tertentu—dapat mengangkut penumpang. Hanya, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” kata Adita dala keterangan persnya di Jakarta, kemarin (11/4).

(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement