BNPT Masih Identifikasi 600 WNI Bekas ISIS

Dimas Jarot Bayu
7 Februari 2020, 13:57
BNPT Masih Identifikasi 600 WNI Terduga Teroris Lintas Batas yang ingin kembali ke Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, Prajurit TNI menggunakan pakaian teroris saat melakukan Latihan Operasi Dukungan Integrasi Pasukan Khusus Laut Tahun 2019 di di Dermaga JICT II Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mengidentifikasi sekitar 600 orang yang diduga menjadi teroris lintas batas. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Apalagi, informasi terkait para WNI bekas ISIS itu berasal dari komunitas intelijen internasional. Karena itu, butuh verifikasi lebih lanjut terkait status mereka.

Advertisement

“Ada kurang lebih 600-an orang (terduga teroris lintas batas) pengakuannya WNI. Itu pun belum diverifikasi,” kata Kepala BNPT Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, hari ini (7/2).

Suhardi mengatakan, proses identifikasi tersebut bukan perkara mudah. Sebab informasi sekitar 600 terduga teroris lintas batas itu hanya berupa nama atau foto. Bahkan, nama yang diperoleh berupa alias, bukan nama asli.

(Baca: Jokowi Tolak Rencana Pemulangan Ratusan WNI Bekas ISIS ke Indonesia)

Karena itu, BNPT bakal melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Densus 88 Antiteror Polri dalam mengindentifikasi identitas 600 terduga teroris tersebut. Kemenkumham lewat Ditjen Imigrasi akan memantau jejak para terduga teroris ketika pergi ke area konflik.

Kemendagri akan mengecek data kependudukan mereka. Sedangkan, Densus 88 memetakan rekam jejak mereka terkait aktivitas terorisme. “Jadi ada empat instansi minimal untuk verifikasi sehingga dapat yang valid,” kata dia.

Setelah proses identifikasi selesai, pemerintah akan membahas jadi tidaknya memulangkan mereka ke Indonesia. Ada banyak pertimbangan yang akan dikaji sebelum memutuskan.

Salah satu hal yang dipertimbangkan yakni aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Dalam Undang-undang dikatakan kalau sudah berperang di negara lain itu kehilangan kewarganegaraan. Tetapi, bagaimana dengan anak dan istrinya? Itu kan yang perlu dibahas,” katanya.

(Baca: Mahfud Kaji 2 Skema Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement