Mendag Target Aturan Teknis PP E-Commerce Terbit Kuartal I 2020

Rizky Alika
28 Januari 2020, 07:17
Menteri Perdagangan Target Aturan Teknis E-Commerce Terbit Kuartal I 2020
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Pemerintah menargetkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce terbit pada kuartal I 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, aturan turunan tersebut akan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Segera. Kami akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Kuartal ini," kata Agus di Jakarta, Senin (28/1).

Advertisement

Ia optimistis, Permendag tersebut akan meningkatkan kegiatan e-commerce di Tanah Air tanpa mengurangi kewajiban pajaknya. Ketentuan pajak dalam Permendag tersebut juga bakal mengkuti omnibus law perpajakan.

Selain itu, aturan ini akan mengatur tentang izin usaha. Nantinya, pedagang e-commerce yang mengajukan izin usaha dapat memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

(Baca: Asosiasi Proyeksi Aturan Teknis PP E-Commerce Rampung Awal 2020)

Aturan tersebut disusun untuk mendapatkan data terkait para pelaku usaha yang berjualan di e-commerce. Hal ini bertujuan melindungi dan menertibkan pelaku usaha online di Indonesia. Dengan demikian, aktivitas melalui platform e-commerce dapat terdeteksi dan terkontrol.

Ia memastikan, aturan tersebut akan menyederhanakan peraturan yang menyulitkan dunia usaha. "Intinya peraturan ini dibuat untuk menyejukkan dunia usaha," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, aturan turunan tersebut akan memperkuat perlindungan kosumen. Selain itu, Permendag ini memuat kewajiban para startup e-commerce di Indonesia.

"Meski secara tradisional perizinan perusahaanya tetap, tapi tidak bisa kami monitor manakala kami tidak bekerja sama dengan startup tadi," kata Oke.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement