Menkominfo Tak Akan Blokir Internet Saat HUT Organisasi Papua Merdeka
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, kementeriannya tak berencana membatasi internet pada saat hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang jatuh pada 1 Desember 2019. Sebab, belum ada tanda-tanda kekacauan di wilayah tersebut.
"Tidak ada (pembatasan internet). Terjadi disorder (kekacauan) tidak?" kata Johnny di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Kamis (31/10).
Ia menjelaskan, pembatasan internet baru akan dilakukan jika ada potensi kekacauan atau hal-hal lain yang membahayakan kedaulatan negara. Misalnya, muncul konten negatif seperti hoaks dan ujaran kebencian terkait keonaran di suatu wilayah, maka kebijakan itu diterapkan.
Lagi pula, pembatasan internet bukan hanya keputusan Kementerian Kominfo. Ia harus berdiskusi terlebih dulu dengan aparat penegak hukum terkait kondisi di suatu wilayah yang mengalami kekacauan.
(Baca: Atasi Hoaks, Menteri Kominfo Anyar Buka Opsi Batasi Internet)
Jika dirasa penyebaran hoaks atau ujaran kebencian itu masif, bisa jadi—berdasarkan kesimpulan bersama—diputuskan untuk membatasi internet. "Yang pertama hadir di lapangan kan aparat penegak hukum, kepolisian, dan tokoh-tokoh masyarakat," kata dia.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya melakukan pengawasan setiap hari. Hal itu termasuk konten seputar hari jadi OPM pada 1 Desember 2019 nanti. Pengamatan itu dilakukan secara tertutup, demi menjaga keadulatan dan keamanan masyarakat.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kementeriannya memiliki manajemen penanggulangan konten melalui literasi digital. "Ada edukasi kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, masyarakat, adat, dan tokoh-tokoh terkait pemanfaatan fasilitas internet dan media sosial," katanya.
(Baca: Saran Rudiantara untuk Menkominfo Berikutnya)
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa salah satu langkah yang bakal ditempuh guna meminimalkan penyebaran hoaks adalah membatasi internet. Kebijakan ini dilakukan beberapa kali oleh Menteri Kominfo periode sebelumnya, Rudiantara.
Kebijakan itu ditempuh jika penyebaran hoaks berlangsung secara masif dan mengganggu kedaulatan negara. "Supaya tidak ada pembatasan (internet), maka jangan membuat kacau (situasi) dan melanggar hukum. Itu pilihan yang paling utama” kata dia di kantornya, beberapa waktu lalu (28/10).
Ia pun menegaskan bahwa pembatasan internet ini hanya bersifat sementara. Sebab, pihaknya ingin tetap menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi seluruh masyarakat. Hal itu sebagaimana diatur dalam konstitusi.
(Baca: Palapa Ring Resmi Beroperasi, Jokowi: Jangan untuk Fitnah dan Hoaks)