Soal Kenaikan Iuran BPJS, Wamenkeu: Bandingkan dengan Asuransi Swasta
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim, kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sesuai dengan perhitungan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kenaikan itu mempertimbangkan nilai premi dan manfaat yang didapat masyarakat.
Atas dasar itu, Suahasil menilai bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat. “Berat atau tidak itu balik lagi ke bayar berapa, dapat benefit apa. Yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS Kesehatan adalah perlindungan kesehatan secara penuh,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10).
Suahasil lantas membandingkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan biaya asuransi swasta. Jika ditinjau dari sisi manfaat, menurutnya biaya asuransi swasta lebih mahal ketimbang BPJS Kesehatan.
Karena itu, Suahasil menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tergolong wajar. “Sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau pakai asuransi swasta, bayar berapa,” kata Suahasil.
(Baca: Masyarakat Tanggapi Beragam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Lagi pula, ia mengatakan bahwa perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut dari hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit itu, ada berbagai dimensi yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan, seperti manajemen, data, hubungan fasilitas kesehatan, serta efisiensi.
Berbagai dimensi itu, kata dia, harus diperbaiki. “Tapi itu saja kan dianggap belum cukup. Perlu ada penyesuaian tarif,” kata Suahasil.