Kubu Prabowo Ajukan 35 Tautan Berita untuk Bukti Gugatan Pilpres ke MK

Dimas Jarot Bayu
26 Mei 2019, 14:43
Bukti Gugatan Sengketa Pilpres
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyerahkan bukti gugatan sengketa pilpres, yang sebagian berasal dari tautan berita media massa.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Sebagian dari bukti gugatan tersebut berasal dari tautan berita.

Berdasarkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diperoleh Katadata, ada 35 tautan berita yang dilampirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Tautan tersebut didapat dari 14 media massa dalam jaringan (daring) alias online. Tautan berita itu terdapat dalam bukti bernomor P-12 dan P-14 hingga P-46.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan tautan berita itu untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparatur negara serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. Tautan berita juga dipakai untuk membuktikan dalil penyalahgunaan birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program pemerintah, dan anggaran BUMN.

(Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK Pukul 14.00)

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam berkas permohonannya melampirkan cuitan dari akun @Opposite6890 di Twitter. Cuitan yang dimaksud memuat tentang dugaan adanya tim buzzer polisi bernama Alumni Shambar. Hal itu dimuat dalam bukti P-11.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga melampirkan bukti cuitan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di Twitter. Cuitan tersebut terkait dugaan program BUMN disusupi pesan untuk mendukung pasangan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Ada juga bukti berupa pernyataan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono soal dugaan ketidaknetralan aparat intelijen. "Tentu saja pernyataan dari seorang presiden yang pernah menjabat dua periode tidak dapat dikesampingkan, dan merupakan bukti petunjuk yang didukung dengan banyak bukti lain, yang akan kami sampaikan pada saatnya," demikian kata Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam berkas permohonan PHPU yang diserahkan pada Jumat (24/5) lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...