Yusril Pimpin Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dalam Sengketa Pilpres

Dimas Jarot Bayu
23 Mei 2019, 19:00
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf
ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay
TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019. Tim kuasa hukum tersebut berisikan para advokat senior, ahli hukum, dan pakar kepemiluan.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, tim kuasa hukum ini akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Yusril merupakan pengacara Jokowi-Ma'ruf. Ia juga menjabat Ketua Umum PBB, yang juga mendukung Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. 

Arsul menambahkan, anggota tim kuasa hukum tersebut rerata berasal dari partai politik pengusung Jokowi-Ma'ruf. "TKN siapkan tim hukum apabila sengketa ini telah berlangsung di MK," kata dia di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (23/5). Meski begitu, ada pula anggota tim kuasa hukum yang berasal dari pendukung dan relawan Jokowi-Ma'ruf.

(Baca: Bertemu Jokowi, Ketua Umum PAN Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019)

Posisi Wakil Ketua diisi oleh empat orang. Tiga di antaranya adalah Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan, Ketua DPP Hanura Teguh Samudera, Ketua Umum Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut M Pangaribuan. Satu orang lainnya yang menjabat Wakil Ketua adalah Arsul.

Sedangkan, posisi sekretaris dalam Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf ditempati oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan. Ada tujuh anggota, yang tiga di antaranya merupakan politisi yakni Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, dan Dini Purwono. Ketiganya adalah politisi dari PDIP, Nasdem, dan PSI.

Empat anggota lainnya adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Hermawi Taslim dan Pasang Haro Rajagukguk, Wakil Ketua Advokasi DPP Golkar Muslim Jaya Butarbutar, serta advokat Hafzan Tahir dan Muhammad Nur Aris.

(Baca: Hadapi Gugatan Prabowo di MK, Tim Jokowi Siapkan Puluhan Pengacara)

Selain itu, ada empat ahli dalam tim ini. Di antaranya Direktur Saksi TKN Arif Wibowo, mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha, dan mantan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. "Di luar tim ahli, ada tim penyiapan materi terdiri dari 18 orang," kata Arsul. 

Tim materi tersebut ditempati oleh Tanda Perdamaian, Christina Aryani, Mohammad Toha, HM Anwar Rachman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Syafrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih. Ahli lainnya adalah Rony Pahala, Saud Ronald Pangaribuan, Josep Panjaitan, Lambok Gurning, Tuan Naik Stepen Lukas Saragih, Ardicka Dwiki Saputra, Ignatius Andri, dan Eri Hertiawan.

(Baca: Mahmud MD Beri Saran, Ketidakpuasan Hasil Pemilu Dibawa ke MK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...