Penurunan Harga Tiket Pesawat, Mayoritas Maskapai Memakai Batas Atas

Cindy Mutia Annur
20 Mei 2019, 20:42
Beberapa maskapai menetapkan harga tiket pesawat hingga 100% dari batas atas.
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Beberapa maskapai menetapkan harga tiket pesawat hingga 100% dari batas atas.

Aturan penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 % atau rata-rata 15 % resmi berlaku Rabu (15/5) lalu. Berdasarkan pantauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maskapai nasional mematuhi kebijakan tersebut.

Sebagian maskapai sudah menurunkan harga tiket pesawat jelang mudik lebaran ini. “Kami pantau saat ini tidak ada yang melanggar. Beberapa sudah turun," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (20/5).

Hanya, ia mengakui tidak semua maskapai menurunkan tarif setelah Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri. Ia meminta agar semua maskapai mematuhi aturan ini.

Apalagi, kebijakan tersebut sudah dikaji kementeriannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan para pelaku di indusri ini. Dia berharap seluruh maskapai mematuhi peraturan tersebut, dan instansinya terus memantau implementasi kebijakan ini.

(Baca: Tarif Batas Atas Turun Hari Ini, Tiket Pesawat Dinilai Masih Mahal)

Dia mengatakan, maskapai boleh menetapkan tarif mendekati batas atas. Sepanjang tidak melebihi batas atas tarif, maskapai yang bersangkutan tidak melanggar aturan. “Kalau mereka tidak ikut (ketentuan), ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, mayoritas maskapai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan tarif mendekati batas atas pada Sabtu (18/5) lalu. Bahkan, beberapa maskapai mematok tarif maksimal, yakni 100% dari batas atas.

(Baca: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai)

Data ini diperoleh dari hasil pengawasan Kemenhub terhadap tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Di antaranya Garuda Indonesia (12 rute), Batik Air (11 rute), Sriwijaya (10 rute), Citilink (10 rute), Lion Air (18 rute), Indonesia AirAsia (3 rute), dan Trigana Air (1 rute).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...