KPI Kaji Imbauan MUI untuk Hentikan Siaran Hitung Cepat Pemilu

Cindy Mutia Annur
22 April 2019, 19:24
Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono
KPI
Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono mengatakan, instansinya bakal mengkaji imbauan tersebut.

Dia juga menyampaikan, bahwa KPI menghargai perhatian MUI terkait penyiaran di Indonesia. “Kami akan bahas di rapat komisioner, apakah perlu merespons imbauan itu atau tidak,” ujar Mayong kepada Katadata.co.id, Senin (22/4).

(Baca: KPI: Lembaga Penyiaran Diimbau Kurangi Penayangan Hitung Cepat)

Menurutnya, lembaga survei turut berperan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sepengetahuannya, hasil hitung cepat lembaga survei bisa dipertanggungjawabkan sejak Pemilu 2004.

Oleh sebab itu, KPI akan mengkaji lebih dulu imbauan MUI tersebut. “Bagi kami, hitung cepat adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Kami percaya, lembaga survei itu bukan asal berdiri dan eksis,” katanya.

(Baca: Prabowo Sebut Lembaga Survei Hitung Cepat Tukang Bohong)

Lagipula, KPI sudah mengimbau lembaga penyiaran untuk mengurangi penayangan hasil hitung cepat Pilpres sebagai berita utama. Menurut KPI, lembaga penyiaran harus memberi ruang untuk penyampaian informasi lain.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengimbau lembaga penyiaran untuk mengawal proses perhitungan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai kemungkinan adanya perbedaan antara quick count dengan real count.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...