DPD Minta Kewenangan Pemda Diperkuat dalam RUU Minerba

Image title
27 April 2020, 16:29
DPD Minta Kewenangan Pemda Diperkuat dalam RUU Minerba
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/
Ilustrasi, alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (5/12/2019).

RUU Mineral dan batu bara (minerba) menuai polemik, terutama karena pemberian izin pertambangan akan dialihkan ke pemerintah pusat (pempus). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta RUU itu direvisi, dan mendorong penguatan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda).

DPD meminta agar pempus tidak mengambil semua kewenangan lewat revisi atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tersebut.  Hal ini disampaikan DPD saat rapat kerja bersama dengan Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VII.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin meminta agar perizinan tambang melibatkan pemda. Selain itu, RUU ini harus menyinkronkan kewenangan pemda dan berdasarkan pada jenjang.

Dengan begitu, ada kepastian terkait kewenangan pemda dan tidak tumpang tindih. (Baca: DPD Usul Kewajiban Divestasi Saham untuk Seluruh Usaha Tambang)

Pada kesempatan itu, DPD meminta agar kewenangan pemda diperkuat. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan melibatkan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini bertujuan memperkuat perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Beberapa pasal telah diatur seperti di Pasal 38, Pasal 46 Ayat (1), dan Pasal 46 Ayat (2)," ujar Bustami saat video conference bersama Tim Panja Komisi VII, Senin (27/4).

Selain itu, Bustami menilai bahwa pemerintah kabupaten dan kota penghasil harus mendapatkan bagi hasil 8% terkait pertambangan. Saat ini, besarannya hanya 6%.

(Baca: Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas )

Rinciannya, dari dana bagi hasil 8% itu, 2% di antaranya dialokasikan untuk provinsi. Sedangkan daerah masing-masing mendapatkan 1%, sementara wilayah penghasil memeroleh 5%.

"Hal ini sesuai yang tertera pada pasal 129 Ayat 1, dan pasal 129 ayat 2 huruf a, pasal 129 Ayat (2) huruf b, dan pasal 129 Ayat (2) huruf c," kata Bustami.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...