KPK Longgarkan Aturan Pengadaan Barang agar Penyaluran Bansos Cepat

Fahmi Ahmad Burhan
9 Mei 2020, 15:04
Demi Penyaluran Bansos Cepat, KPK Longgarkan Aturan Pengadaan Barang
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, Gedung KPK di Jakarta

Pemerintah tengah berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi corona. Untuk mendukung langkah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kelonggaran kesalahan administrasi terkait pengadaan barang yang bersifat darurat.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyadari, beberapa pemerintah daerah (pemda) kesulitan mengurus administrasi selama pandemi virus corona. Salah satu penyebabnya, keterbatasan data.

“Kalau salah secara administrasi, jangan pidana. Pidana itu cirinya kerugian negara dan ada niat jahat," kata Pahala saat video conference, Sabtu (9/5).

KPK pun sudah mengeluarkan surat edaran, yang isinya pengadaan barang boleh dilakukan tanpa melalui tender dalam kondisi darurat, termasuk pandemi Covid-19,. "Kami berikan kelonggaran kalau salah administrasi. Kami juga beri rambu," ujarnya.

(Baca: Ganjar Pranowo & Bima Arya Akui Dana Bansos & Covid-19 Rentan Korupsi)

Meski diberi keringanan, pengadaan barang tetap diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, KPK akan berfokus pada pengawasan dana bansos yang nilainya sekitar Rp 500 triliun secara nasional. "KPK tidak mau karena korupsi, terjadi perlambatan penyaluran bansos," kata dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...