Lion Air Angkut Penumpang Lagi Mulai Hari Ini, namun Ada Syarat

Desy Setyowati
1 Juni 2020, 09:11
Citilink dan Lion Air Angkut Penumpang Lagi Mulai Hari Ini
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Ilustrasi, sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020).

Maskapai Lion Air Group, yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air kembali mengangkut penumpang mulai hari ini (1/6). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Ada tiga jenis penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat. Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Kedua, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya  sakit keras atau meninggal dunia.

Terakhir, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. (Baca: Grup Lion Air Berhenti Terbang hingga 31 Mei 2020)

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ini memuat tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi corona.

“Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dikutip dari siaran pers, kemarin (31/5).

Untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Pertama, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),  Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), lembaga non pemerintah, dan lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor. Ketiga, surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

(Baca: Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara Diperpanjang hingga 7 Juni)

Keempat, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test. Kelima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Keenam, identitas diri. Terakhir, melaporkan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Bagi pasien atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, ada lima syarat yang harus disiapkan. Pertama, identitas diri. Kedua, surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga,surat keterangan rujukan rumah rakit untuk pasien atau orang sakit keras. Keempat, surat keterangan uji tes  RT-PCR. Kelima, surat keterangan bebas gejala seperti influensa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...