Streaming Film Kena Pajak 10% Mulai Agustus, Netflix: Kami Patuh

Desy Setyowati
1 Juli 2020, 16:24
Streaming Film Kena Pajak 10% Mulai Agustus, Netflix: Kami Patuh
Google Play Store
Ilustrasi Netflix

Kementerian Keuangan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan produk digital seperti streaming film dan musik, gim online, aplikasi, dan lainnya paling cepat Agustus. Netflix mengaku perusahaan selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu telah menghubungi pihak berwenang di Indonesia dan menunggu keterangan lebih lanjut terkait implementasinya. Meski begitu, Netflix berkomitmen untuk menerapkan aturan pajak digital itu.

“Keputusan mengenai penetapan PPN di setiap negara merupakan kewenangan penuh pemerintah. Di negara mana pun kami beroperasi, Netflix mematuhi peraturan yang berlaku,” kata juru bicara Netflix kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7).

(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut, seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa.

Di Indonesia, Netflix menawarkan beragam paket berlangganan. Paket dasar (basic) dibanderol Rp 109 ribu, standar Rp 139 ribu, dan premium Rp 169 ribu per bulan.

Berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada 2020.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...