Potensi Pajak dari Netflix, Spotify, Gim Online Dinilai Tak Maksimal

Desy Setyowati
2 Juli 2020, 15:04
Potensi Pajak dari Netflix, Spotify, Gim Online Dinilai Tak Maksimal
Google Play Store
Ilustrasi Netflix

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan peraturan terkait pajak digital bulan ini. Namun, ekonom menilai potensi pajak dari produk digital seperti layanan Netflix, Spotify, gim online hingga Zoom tak maksimal.

Berdasarkan perhitungan INDEF, potensi pajak dari layanan digital mencapai Rp 7,2 triliun. Potensi ini mencakup pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital dan yang diperdagangkan di e-commerce.

Advertisement

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang berlaku mulai bulan ini, hanya mengatur tentang PPN 10% atas penjualan produk digital. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut.

Produk yang dimaksud seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa. Produk digital ini akan dikenakan PPN 10% paling cepat Agustus.

Ekonom INDEF Nailul Huda menilai, potensi pajak yang besar justru berasal dari produk yang diperjualbelikan di e-commerce. “Potensinya sekitar Rp 6 triliun. Kalau dikurangi ini (e-commerce), hanya Rp 2 triliun,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).

(Baca: Dirjen Pajak: 6 Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital ke Konsumen)

Namun, Kemenkeu justru mencabut PMK mengenai pajak e-commerce pada Maret 2019 lalu. Alasannya, aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru.

“Kalau dibandingkan e-commerce, jauh besaran ekonominya. Bisa sembilan kali lipat bandingkan hanya pajak produk digital,” kata Nailul.

Kendati begitu, ia memahami bahwa pemerintah harus berhati-hati memungut PPN atas produk yang diperdagangkan di e-commerce. Sebab, konsumen dan pedagang justru bisa beralih ke media sosial.

Sedangkan Peneliti Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, skema pengenaan tarif PPN-nya lebih baik tidak sama rata 10%. Besarannya bisa disesuaikan dengan lamanya pengguna menonton film atau video di platform besutan perusahaan asing.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement