Ribuan Buruh Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja & PHK Imbas Corona Besok

Rizky Alika
24 Agustus 2020, 15:50
Ribuan Buruh Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja & PHK Imbas Corona Besok
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ilustrasi, sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Puluhan ribu buruh berencana berunjuk rasa di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dan DPR, besok (25/8). Aksi ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas pandemi corona, dan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK imbas pandemi Covid-19 belum terlihat. "Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang di depan mata. Justru mengebut pembahasan omnibus law," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin (24/8).

Ia menilai, RUU Cipta Kerja akan merugikan buruh karena menghapus Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). Selain itu, memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Pada rancangan regulasi tersebut, nilai pesangon dikurangi dengan menghilangkan uang penggantian hak. Kemudian, mengatur pengurangan uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Selain itu, waktu kerja dinilai eksploitatif. Aturan itu juga menghapus beberapa jenis hak cuti buruh dan hak upah saat cuti.

Ia juga menilai, RUU Cipta Kerja mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar tanpa izin tertulis menteri. Selain itu, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...