Jumlah Kematian Corona di RI Disebut Jauh Melebihi Laporan Pemerintah

Cindy Mutia Annur
6 September 2020, 15:34
Benarkah Angka Kematian Corona di RI Melebihi Laporan Pemerintah?
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Calon penumpang mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 mencatat, angka kematian akibat virus corona mencapai 2,5 hingga 4,2 kali lipat dari yang dilaporkan pemerintah. Berdasarkan situs Covid19.go.id, 7.940 orang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 per kemarin (5/9).

Namun, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto enggan berkomentar mengenai temuan Lapor Covid-19 tersebut.

Advertisement

Lapor Covid-19 mengungkapkan, data yang dikumpulkan oleh tim relawan sejak Mei menunjukkan, angka kematian akibat virus corona melebihi yang dilaporkan pemerintah. Data itu didapat dari relawan di 514 kabupaten/kota.

“Jumlah kematian terkait Covid-19 dari minggu ke minggu, selalu jauh lebih banyak dari laporan resmi pemerintah pusat. Sekitar 2,5-4,2 kali lipat dari yang terkonfirmasi positif melalui tes molekuler PCR,” demikian dikutip dari siaran resmi Lapor Covid-19, kemarin (5/9).

Mereka juga menilai, bahwa data kematian yang dilaporkan oleh pemerintah belum mengacu pada pedoman WHO. Laporan yang dimaksud yakni menyertakan seluruh data terduga dan terkonfirmasi Covid-19.

Selain itu, pemerintah dinilai belum membuka data statistik pandemi corona secara transparan ke publik, salah satunya jumlah tes berbasis PCR di setiap kabupaten/kota. Oleh karena itu, Lapor Covid-19 menilai bahwa penetapan zona perlu dievaluasi.

Pemerintah sempat melaporkan data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). ODP adalah orang dengan gejala ringan, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam.

Namun, ODP tidak mengalami kontak erat dengan pengidap Covid-19. Seseorang berstatus ODP dapat dipulangkan dan mengarantina diri sendiri selama 14 hari di rumah.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement