PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Berlaku Mulai Hari Ini
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di seluruh Indonesia mulai hari ini (6/6) hingga 14 Juni. Ini seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19.
“Mulai 1 Juni, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi,” cuit @perupadata berdasarkan pemaparan pemerintah bulan lalu, Senin (31/5).
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, ada penambahan empat provinsi dibanding periode PPKM mikro sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Maka, total ada 34 provinsi yang menerapkan mulai hari ini.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, pemerintah mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran dengan kapasitas maksimal 50%.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga Pukul 21.00. Ini disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk memastikan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemudian, kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50%.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan