Kejagung Tahan Eks Dirut Antam dan 3 Tersangka Korupsi Izin Tambang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat dari enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak usaha Antam. Salah satu dari empat yang ditahan yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Antam periode 2008-2013 berinisial AL.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional Antam HW, mantan Dirut Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014 BM, dan komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang MH. ICR merupakan anak usaha Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik menetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pada 2 - 21 Juni. “Tiga orang ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia dikutip dari Antara, Rabu malam (2/6).
Sebelum menahan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Empat di antaranya tersangka dan dua orang sebagai saksi.
Dua orang saksi yang diperiksa yakni BT selaku karyawan Antam dan senior manajer legal Antam 2007-2019 berinisial DM.
Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh ICR.
Leonard menjelaskan, penyidik menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu. "Hari ini yang hadir empat orang tersangka. Dua orang tidak hadir," ujar dia.
Dua tersangka yang tidak hadir yakni AT selaku Direktur Operasional ICR, dan MT pihak penjual saham atau direktur CTSP.
Salah satu tersangka beralasan sakit. “Yang satunya belum ada keterangan. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," kata Leonard.