Kemenperin Target 1.250 Produk Bersertifikat TKDN Tahun Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Januari 2022, 08:15
kemenperin, tkdn, produk lokal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menperin Agus Gumiwang di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat (23/10/2019).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan untuk memfasilitasi perusahaan dalam negeri mendapatkan 1.250 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun ini. 

Kemenperin pun mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN)  Rp 20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN.

“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Senin (3/1).

Selain sektor industri tersebut, Kemenperin akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Dalam pengadaan barang dan jasa, konsumen wajib menggunakan produk lokal apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.

Agus menjelaskan, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN suatu produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Salah satu caranya, menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya:

  1. Memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki akta pendirian perusahaan
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

“Semua perusahaan industri yang memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...