Jokowi Angkat Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung

Desy Setyowati
6 Januari 2022, 08:12
jokowi, jaksa agung, kejaksaan
Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021

Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta menjadi Wakil Jaksa Agung. Sunarta menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki pensiun per 1 Januari 2022.

Penunjukan Sunarta sebagai wakil jaksa agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Advertisement

"Surat keputusan itu tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kejaksaan agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).

Adapun posisi Sunarta digantikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto.

Jokowi juga memberhentikan Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ali digantikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Direktur Penyidik Jampidus.

Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie mengungkap sejumlah kasus korupsi seperti Jiwasraya dan ASABRI.

Leonard mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melantik para pejabat tersebut pada Senin 10 Januari 2022

Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan Wakil Jaksa Agung diatur melalui Pasal 23.

Dalam beleid tersebut tertuang bahwa Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Kemudian yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier. Selama menjabat Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung Muda diatur melalui Pasal 24 UU Kejaksaan. Pada ayat 1 dalam beleid tersebut tertuang bahwa Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

Kemudian ayat 2 menyatakan yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah jaksa yang berpengalaman sebagai kepala kejaksaan tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan kepala kejaksaan tinggi.

Jaksa Agung Muda juga dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu sesuai dengan aturan pada ayat 3.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement