Pengusaha Makanan Dukung Ubah Aturan Sertifikat Halal Jadi Haram

Andi M. Arief
24 Januari 2022, 20:36
halal, produk halal, produk haram, sertifikat halal
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
Penjual menata produk kue yang dipamerkan pada acara Festival Halal di Pantai Marina Boom Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (10/4/2021).

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, mengubah kewajiban memiliki sertifikat halal menjadi haram bagi seluruh produk haram. 

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gapmmi Rachmat Hidayat menilai, sertifikasi halal tetap harus difasilitas. Tetapi menurutnya, pemerintah hanya perlu mengejar pelaku usaha yang menyebut bahwa produknya halal.

“Harus dikejar sampai ke ‘lubang semut’. Jangan tukang pisang goreng dan bakso yang dikejar,” kata Rachmat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (24/1).

Dia mengklaim, seluruh anggota Gapmmi memiliki sertifikat halal untuk seluruh produknya. Menurutnya, para anggota menilai sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah.

Namun, Rachmat menilai bahwa tidak semua pelaku industri makanan dan minuman (mamin) mampu menjalani proses sertifikasi halal. Selain itu, ia menyangsikan klausul yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk halal mengingat jumlah pelaku usaha dan produknya jutaan. 

Gapmmi merupakan salah satu entitas yang ikut merumuskan UU JPH. Dalam proses pembahasan, asosiasi ini memberikan tiga usulan yakni:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...