Dokumen Izin Minerba Tak Lagi Rahasia Negara, Apa Dampak ke Industri?
Status dokumen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) kini tak lagi rahasia negara. Hal ini dinilai tidak berdampak langsung terhadap perizinan di sektor tambang mineral dan batu bara (minerba).
Dokumen perizinan usaha tambang itu kini bersifat publik, sehingga bisa diakses oleh semua orang. Sebelumnya, berkas KK dan PKP2B merupakan rahasia negara.
Perubahan itu terjadi karena Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 002/2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan subsektor minerba.
Kontrak Karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan minerba. Ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
Sedangkan PKP2B ialah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing (PMA), untuk melaksanakan usaha pertambangan batu bara.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa memastikan bahwa perubahan itu tidak berdampak langsung terhadap perizinan di sektor minerba. "Secara langsung tidak ada dampaknya," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (25/1).
Menurut dia, keputusan itu justru sangat positif, karena memperkuat tata kelola sektor pertambangan. Masyarakat juga bisa mengetahui ketentuan kontrak, hak dan kewajiban perusahaan tambang.
Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi operasi dan tata kelola tambang. Ini akan membuat perusahaan lebih transparan dan akuntabel dalam kegiatan pertambangan.