Deretan Keuntungan RI dari Kesepakatan FIR dengan Singapura

Image title
Oleh Antara
5 Februari 2022, 10:40
perjanjian fir, FIR, natuna, ruang udara natuna, singapura,
KBRIsingapura/twitter
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Pendelegasian sebagian ruang kendali udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dalam kesepakatan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang diteken pekan lalu masih menjadi polemik. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa ini menguntungkan Tanah Air.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hasil perundingan FIR Indonesia - Singapura sudah maksimal, dengan mengedepankan aspek pelayanan dan keselamatan.

“Semua dengan menjaga prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan," kata Novie dalam diskusi virtual bertajuk ‘Penataan Flight Information Region (FIR)’ di Jakarta, Jumat.

Selain itu, perjanjian itu merupakan hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan terperinci dengan Singapura.

Ia mengatakan, FIR Realignment membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya seluas 1.825 kilometer.

Menurut dia, nota kesepahaman atau MoU Indonesia - Singapura membuka keuntungan lebih besar bagi Nusantara dalam hal pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Ia pun memerinci keuntungan yang diperoleh Indonesia dari perjanjian itu, yakni:

1. Dari aspek pengakuan ruang udara

Luasan 249.575 kilometer persegi ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

2. Dari sisi keselamatan penerbangan

Dapat menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis operasional seperti pengaturan inbound/outbond flow traffic, jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40).

3. Dari segi dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan pemerintah Indonesia

Novie menjelaskan, apabila pesawat take off dan landing di batas terluar wilayah Tanah Air, nantinya diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia. Selain itu, pesawat Indonesia tak perlu izin dari negara lain saat patroli.

“Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indonesia sendiri,” ujar Novie.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...