Indra Kenz Jadi Tersangka Binary Option, Terancam 20 Tahun Penjara

Desy Setyowati
25 Februari 2022, 07:03
Indra Kesuma, Indra Kenz, binary option, polri
Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait binary option, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam pidana 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis malam (25/2).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," tambah dia.

Ia menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi Pukul 13.00 WIB kemarin (24/2). Lalu dilakukan pemeriksaan mulai Pukul 13.30 WIB sampai 20.10 WIB.

"Artinya, hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan mengkaji barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP, maka penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kedua barang bukti yang dimaksud yakni video YouTube dan bukti transfer.

Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan oleh salah satu korban berinisial NM pada 3 Februari, terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan melalui perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam praktiknya, platform binary option seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...