MA Kurangi Hukuman Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun

Desy Setyowati
9 Maret 2022, 20:07
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, edhy prabowo, korupsi,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo empat tahun. Dengan begitu, hukuman Edhy hanya lima tahun penjara dari sebelumnya sembilan tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (9/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” tambah dia.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, serta anggota yakni Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Andi.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," kata hakim.

Hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...