Operasi Ketupat Jelang Mudik, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan Operasi Ketupat 2022 untuk pengamanan momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Ini akan digelar selama 12 hari, mulai Kamis (28/4) hingga Senin (9/5).
Sehari sebelumnya, yaitu Rabu (27/4) akan dilaksanakan gelar pasukan.
Operasi Ketupat tahun ini juga akan melibatkan personel gabungan dari beberapa instansi, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), dan stakeholder atau pemangku kebijakan lainnya.
Secara keseluruhan, jumlah personel gabungan yang akan dikerahkan dalam Operasi Ketupat mencapai 144.392. Rinciannya yakni:
- 876 Polri
- 87.004 Kepolisian Daerah (Polda)
- 56.512 dari instansi-instansi terkait lain
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Operasi Ketupat tahun ini dilakukan dengan mengutamakan rekayasa lalu lintas.
Mekanisme rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, yaitu one way atau satu arah dan ganjil-genap, khususnya pada beberapa ruas jalan tol. “Operasi Ketupat tahun ini mengedepankan kelancaran pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran melalui rekayasa lalu lintas,” ujar Ramadhan, Selasa (19/4).
Ramadhan menjelaskan, terdapat enam titik bottleneck atau penyempitan jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan saat arus mudik lebaran dan balik. Terkait dengan arus mudik, terdapat empat titik, yaitu:
- Ruas jalan tol Tangerang-Merak mulai dari kilometer 26 atau Gerbang Tol Bitung
- Ruas jalan tol Cikampek kilometer 31 sampai 37
- Ruas jalan tol Cikampek kilometer 48 sampai 50
- Ruas jalan tol Cikampek kilometer 70 sampai 72 atau Gerbang Tol Cikatama
Sedangkan terkait arus balik, terdapat dua titik penyempitan jalan, yaitu:
- Ruas jalan tol arah Jakarta kilometer 66 sampai 62
- Ruas jalan tol arah Jakarta kilometer 50 sampai kilometer 54 lebih 500 meter
Sebagai upaya mengatasi kemacetan yang telah diprediksi, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan mulai Kamis (28/4) pada Pukul 17.00 WIB. Sejak saat itu, peraturan ganjil-genap akan berlaku di ruas jalan tol Cikampek kilometer 47 sampai Gerbang Tol Kalikampung, Semarang kilometer 414.
Pemberlakuan ganjil-genap pada ruas jalan tol tersebut akan berlaku hingga Kamis (5/5). Ramadhan menyampaikan, ada kemungkinan perpanjangan waktu, bergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.
Selain itu, ada pula kemungkinan pelaksanaannya berbarengan dengan mekanisme satu arah. “Ini melihat situasi. Apakah pemberlakuan ini akan dilakukan bersama-sama? Nanti tergantung situasi di lapangan,” katanya.
Terkait arus balik, polisi akan menerapkan mekanisme ganjil-genap sejak Jumat (6/5) pada pukul 14.00 WIB. Mekanisme ganjil-genap akan diberlakukan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung kilometer 414 sampai Gerbang Tol Halim kilometer 3.
Sama seperti arus mudik, rekayasa lalu lintas pada arus balik tak hanya melalui mekanisme ganjil-genap, tetapi kemungkinan diiringi oleh mekanisme satu arah.
Penetapan waktu berakhirnya rekayasa lalu lintas, akan dilaksanakan berdasarkan kondisi situasional di lapangan.
“Apabila masih terjadi kepadatan maksimal di Gerbang Tol Kalikangkung, maka pelaksanaan one way bisa diperpanjang sampai dengan Gerbang Tol Bawen kilometer 442,” katanya.
Dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah atau nomor dinas tentara atau kepolisian
- Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengwalan dari kepolisian
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap
Dalam menyaring kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan diberlakukannya ganjil-genap, polisi akan melakukan pengecekan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini jika terdapat kendaraan dengan nomor yang tak sesuai dengan tanggal ganjil-genap.
“Ketika diberlakukan ganjil, sementara kendaraan genap, dia hanya perlu menunjukkan KTP bahwa dia adalah penduduk setempat,” kata Ramadhan.