KPK Konfirmasi 2 Saksi soal Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari ASN

Desy Setyowati
1 Juni 2022, 21:04
ade yasin, kpk, suap, korupsi,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal dugaan arahan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor, Jawa Barat.

KPK memeriksa Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Yuyuk Sukmawati sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (31/5).

Advertisement

"Didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY agar proses audit oleh tersangka ATM dan kawan-kawan di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (1/6).

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Tersangka sebagai pemberi suap di antaranya:

  1. Ade Yasin (AY)
  2. Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA)
  3. Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA)
  4. PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT)

Tersangka penerima suap, sebagai berikut:

  1. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM)
  2. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM)
  3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK)
  4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Ade Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Lalu, BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri atas Anthon, Arko, Hendra, Gerri, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement