Tersangka Korupsi Bos Grup Meraseti Jembatani Importir Baja & Kemendag

Image title
3 Juni 2022, 09:58
korupsi, impor besi, impor baja, kemendag
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Kejaksaan Agung menetapkan pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 - 2021.

Budi pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (2/6).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi mengungkapkan bahwa sebelum ditahan, Budi sempat mangkir dari pemanggilan sebagai saksi pada Kamis (19/5) dan Selasa (31/5).

Setelah itu, tim penyidik kehilangan jejak Budi. Penyidik pun melakukan pencarian pun secara intensif.

“Kami menurunkan tim ke banyak tempat. Ke Bandung, Jakarta, kami ubek. Kemudian ke orang tuanya. Kami minta informasi. Terputus juga dengan dia,” kata Supardi kepada Katadata.co.id, Jumat (3/6).

Pencarian terus dilakukan sampai akhirnya tim penyidik memberikan peringatan terakhir sebelum memasukkan Budi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada Kamis (19/5), Budi pun memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, Budi ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya menjembatani enam importir besi dan baja dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pengurusan Surat Penjelasan (Sujel).

Keenam perusahaan impor tersebut, yaitu:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...