Mantan Pejabat Kemenhan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

Image title
15 Juni 2022, 13:57
kemenhan, korupsi satelit, korupsi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Prajurit TNI melintas di depan Patung Bung Karno di kompleks kantor Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (6/6/2021).

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 - 2021. Salah satunya, mantan pejabat Kemenhan.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu prajurit militer dan dua orang sipil. Dari prajurit militer, tim penyidik menetapkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 - Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka.

Advertisement

Dari pihak sipil, penyidik menetapkan dua pejabat PT Dini Nusa Kesuma, yaitu Direktur Utama Soerya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama Arifin Wiguna sebagai tersangka.

Agus dan Soerya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Grha Dana Bersama (Avantee). Perbuatan ini diduga melawan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat 2

Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mengungkapkan, para tersangka menunjuk langsung kegiatan sewa satelit tanpa Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan.

“Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (15/6).

Pengadaan satelit dalam kasus itu juga dilakukan tanpa membentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Padahal, penetapan pemenang ditetapkan oleh Menhan berdasarkan evaluasi TEP.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement