KPU Sebut Tak Ada Politisasi soal Pelantikan Serentak di Daerah
Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang digelar serentak pada Mei 2023 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa tidak ada politisasi terkait hal ini.
“Apakah ini ada politisasi? Saya kira tidak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberikan kepada KPU Pusat,” ujar Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu dikutip dari Antara, Minggu (6/11).
“KPU Pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan, baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota,” tambah dia. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
KPU memang membuka peluang untuk merekrut anggota KPU di daerah secara serentak pada Mei 2023. Usulan ini rencananya menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
“Ketika mendaftar kan punya poin-poin penilaian, ada kredit poin. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” ujar Hasyim.
Ia menjelaskan bahwa anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota menjadi salah satu jenjang karier dalam hitungan 10 tahun terakhir.
“Ada yang dulunya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau panitia pengawas kecamatan, lalu mendaftar KPU kabupaten. Kemudian menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat,” katanya.
“Nah, itu yang menunjukkan bahwa rekrutmen menjadi anggota KPU di level pusat, provinsi, kabupaten atau kota menjadi jenjang karier baru,” tambah dia.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa peluang menggelar rekrutmen anggota secara serentak tidak dipolitisasi. Toh, pemilu masih berjalan pada tahap awal.
“Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalnya, baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini,” ujar Hasyim.
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan untuk melakukan pelantikan penyelenggara pemilu secara serentak merupakan penyesuaian dari pemilu serentak pada 2024.
"Setelah nanti sekiranya di dalam perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota akan kami tata secara serentak. Untuk KPU provinsi pada Mei 2023," ujar Hasyim.
Untuk bisa memiliki anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, maka perlu digelar seleksi sejak lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi pemilihan itu setidaknya dilaksanakan pada Desember.
"Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU provinsi sudah dapat dimulai, termasuk untuk provinsi baru daerah otonomi baru, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, pengisian jabatannya disamakan dengan semua provinsi di Indonesia pada Mei," tambah dia.