Pekerja Migran Terlilit Utang di Inggris, BP2MI: Pemerintah Kecolongan

Andi M. Arief
7 Desember 2022, 20:41
pekerja migran, tki, inggris,
ANTARA FOTO/REUTERS/Toby Melville/wsj/dj
Pesepeda terlihat di Tower Bridge, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di London, Inggris, Jumat (15/5/2020).

Sejumlah pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telantar dan ada yang terlilit utang di Inggris. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai, ini karena proses tidak sesuai.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, ada proses yang dilewati dari pemberangkatan lebih dari 1.000 TKI ke Inggris, yakni tidak adanya struktur biaya.

Ia menjelaskan, TKI diberangkatkan atas kerja sama antara perusahaan di Indonesia dan di Inggris. Sedangkan BP2MI hanya bertanggung jawab pada pemberangkatan pekerja migran hasil kerja sama ini.

Sedangkan yang bertanggung jawab atas pemberangkatan yang dilakukan oleh perusahaan yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kepolisian akan melakukan pendalaman. Saya yakin banyak hal yang dilanggar misalnya, ada unsur penipuan di situ," kata Benny di Kompleks Kantor DPR di Jakarta, Rabu (7/12).

Ia menduga ada kelalaian pengawasan, yakni tidak memeriksa apakah Inggris memiliki struktur biaya atau cost structure untuk pemberangkatan TKI.

TKI hanya dapat bekerja di negara yang telah memiliki cost structure. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 30 ayat 2.

Struktur biaya adalah biaya-biaya yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, permohonan visa, pelatihan, asuransi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan tiket pesawat.

Secara sederhana, struktur biaya adalah informasi publik agar calon TKI mengetahui biaya penempatan di suatu negara.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...