Kemenkes Alokasikan 9,3 Juta Vaksin Booster Kedua Covid-19

Desy Setyowati
23 Januari 2023, 16:13
vaksin booster, vaksin covid-19, vaksin booster kedua
ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/nym.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (22/12/2022).

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin booster kedua Covid-19. Ini untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia terhadap virus corona.

“Stok tersimpan di pusat 7,2 juta dosis dan daerah 2,1 juta dosis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara, Senin (23/1).

Stok vaksin booster kedua Covid-19 terdiri dari:

  • 138.185 dosis vaksin Janssen
  • 3.344.772 dosis vaksin Pfizer
  • 8.404 dosis vaksin Sinopharm
  • 189.684 dosis vaksin Zifivax
  • 1.171.755 dosis vaksin InaVac Merah Putih
  • 4.528.570 dosis vaksin IndoVac Merah Putih

Stok vaksin Covid-19 di pemerintah pusat yakni:

  • 7.216.315 dosis vaksin hasil pembelian yang kini tersimpan di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat
  • 2.039.020 dosis vaksin hasil hibah

Sedangkan stok vaksin Covid-19 di pemerintah daerah yaitu:

  • 523.030 dosis vaksin hasil pembelian
  • 1.642.025 dosis vaksin hasil hibah

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua. “Ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia,” katanya.

Vaksin booster kedua Covid-19 dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas bisa diberikan mulai 24 Januari, tanpa menunggu tiket atau undangan.

"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu P-care dan PeduliLindungi disiapkan,” ujarnya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari.

Mengenai lampiran SE vaksinasi booster adalah sebagai berikut:

Jenis vaksin yang dapat digunakan yakn vaksin Covid-19 yang mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...