Modalku, Investree dan Akseleran Kaji Keringanan Kredit Akibat Pandemi

Fahmi Ahmad Burhan
8 April 2020, 16:32
Modalku, Investree dan Akseleran Kaji Keringanan Kredit Akibat Pandemi
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9). 

Perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) merelaksasi pinjaman akibat pandemi corona. Startup teknologi finansial (fintech lending) seperti Modalku, Akseleran, dan Investree juga mengkaji keringanan kredit.

Co-founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, perusahaan mengkaji relaksasi kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Aturan itu memuat langkah OJK memberikan stimulus pinjaman dari lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak wabah virus corona.

Advertisement

"Sampai saat ini kami sedang diskusi dengan beberapa peminjam (borrower), terutama di sektor perhotelan dan retail. Kami lihat case by case," kata Adrian saat video conference, Rabu (8/4).

(Baca: Khawatir Kredit Macet Melonjak, Asosiasi Fintech Kaji Diskon Bunga)

Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa model bisnis fintech lending berbeda dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Relaksasi kredit merupakan keputusan pemberi pinjaman (lender), sementara perusahaan hanya memfasilitasi.

Sejauh ini, relaksasi yang dikaji Investree diberikan khusus untuk UMKM yang benar-benar terdampak pandemi corona. (Baca: Asosiasi Fintech Klaim Kredit Seret Tak Naik di Tengah Pandemi Corona)

Kendati begitu, perusahaan mencatat rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) belum melonjak akibat pandemi corona. "Lonjakan NPL hampir dipastikan tidak terjadi di Investree di tengah situasi Covid-19," ujar Adrian.

Sampai akhir Maret 2020, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TKB) 90 hari di platform Investree mencapai 99,03%. (Baca: Raih Investasi Rp 379 M, Fintech Investree Ekspansi meski Ada Pandemi)

Akseleran juga mengkaji relaksasi pinjaman. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam, jika ingin mengajukan keringanan kredit. Pertama, harus benar-benar terdampak Covid-19.

Kedua, pembayaran lancar sebelum 2 Maret 2020. Ketiga, ketidakmampuan pembayaran disebabkan gangguan sesaat. Terakhir, peminjam masih mempunyai sumber dana untuk melakukan pembayaran.

Meski demikian, relaksasi kredit bersifat opsional. "Keputusan pemberian restrukturisasi sepenuhnya menjadi kewenangan lender," kata Co-Founder dan CEO Akseleran Ivan Tambunan.

(Baca: Fintech Modalku Waspadai Kenaikan Kredit Macet UMKM Terdampak Corona)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement