Corona Mewabah, Kominfo Tetap Blokir Ponsel Ilegal Mulai 18 April
Jumlah kasus virus corona di Indonesia terus bertambah menjadi 227 orang per kemarin (18/3). Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap memberlakukan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity dan memblokir ponsel ilegal mulai 18 April.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kementerian belum berencana untuk menunda penerapan aturan IMEI akibat pandemi corona. "Sementara masih sesuai jadwal," ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (18/3).
Kementerian juga sudah mengubah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI. Hal ini dilakukan untuk memperlancar penerapan aturan IMEI.
(Baca: Bukan Hanya Ponsel, Kominfo Bakal Blokir IoT Ilegal)
Poin yang diubah dalam rancangan aturan itu yakni terkait definisi. Ia mencontohkan, definisi Sistem Informasi Industri Nasional, Equipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), serta Daftar Putih (whitelist) dan Daftar Hitam (blacklist) diperbarui.
Senada dengan Ferdinandus, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, aturan blokir ponsel akan dilakukan mulai 18 April. Aturan IMEI tetap berjalan sesuai rencana meski ada pandemi corona.
"Tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda, maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ujar Janu dalam siaran pers.
(Baca: Tiga Syarat Ponsel dari Luar Negeri di Atas Rp 7 Juta Tidak Diblokir)